Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton
Menia, Pelopor9.com - Untuk menghindari tetjadinya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilkukan oleh oknum petugas Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Sabu Raijua, diminta agar setiap Pelabuhan di Sabu Raijua (Pelabuhan Seba, Biu di Kecmatan Sabu Timur dan Namo di Kecamatn Raijua). Agar membentuk satu wadah yang bisa mengatur pembayaran bomgkat muat disetip pelbuhan
"Hemat saya, setiap pelabuhan mesti punya koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan. Seluruh pembayaran bongkar muat dilakukan antara pemilik barang dan koperasi TKBM. Koperasi akan membayar hak TKBM sesuai tarif bongkar muat barang yang telah ditetapkan" Ujar Kepala Omnudsman NTT, Darius Beda Daton ketika dikonfrimasi media ini melalui pesan WA pribadinya, terkait dengan adany dugaan pungli di Pelabuhan Namo, Kecamatan Raijua, Senin (5/12/22)
Dirinya juga memberikan solusi, apabila belum ada atau belum terbentuk Koperasi TKBM, bisa melalui UPP. Dengan catatan, tarifnya ditetapkan atas kesepakatan bersma.
"Jika belum ada koperasi, mungkin bisa saja melalui unit layanan pelabuhan. Dengan catatan atas persetujuan butuh dan harus sudah ada tarif yg telah ditetapkan dan disetujui bersama. Sebaiknya mereka bentuk koperasi TKBM. Semua pelabuhan punya itu"katanya.
Sebelumnya, dikutip dari media online WBN bahwa para buruh di pelabuhan Namo Raijua kecewa dengan tindakan syahbandar Raijua karena menurut mereka telah memotong upah buruh untuk bongkar muat garm ke dalam kapal sebanyk 25rb perton.
Sementara, oknum kepala pelabuhan Raijua berinisial GK ketika dikonfirmasi media ini melalui WA membantah bahwa dirinya memotong upah buruh karena menurutnya pembayaran biaya 75 .000 perton itu sudah sesuai dengan kesepakatan dan sudah berlaku sejak dulu
"Tdk bnr itu om, Kita byr jasah buruh sdh sesuai kesepakatan antara buruh sm pemilik barang om...dan itu sdh berlaku sejak dahulu om...."tulisnya melalu pesan WhatsApp
Ketika media ini bertanya soal kebenaran informasi bahwa uang untuk pembayaran biaya buruh di pelabuhan raijua ditransfer ke rekening miliknya , dirinya membenarkan dan menyuruh media ini untuk menghubungi langsung Plh. Kepala Sebandar Sabu Raijua, Herman Keraf karena herman lah yang mengurus pembayaran upah buruh Raijua terlebih kusus pengangkutan garam
"Ia benar uangny ditransfer ke rekening saya......klau om mau info lbh jls om bs hubungi tmn kntr bt di syahbndar seba...kebetulan beliau yg urus mslh pemuatan garam ini om...nnti bt krm no hp e om " tulis GK melalui pesan WhatsApp
Terpisah , Plh kepala sebandar Sabu Raijua, Herman Keraf yang dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa upah buruh di Raijua dibayar 75.000 berdasarkan kesepakatan dengan pengusaha dan sudah berlaku sejak dulu sama seperti pernyataan Oknum GK
Menurutnya biaya 75 ribu per ton itu hanya untuk buruh pelabuhan, diluar buruh gudang sehingga buruh hanya bekerja untuk pengangkutan garam ketika sudah sampai dipalabuhan sedangkan untuk pengangkutan dari gudang biayanya lain
"Pembayaran itu sudah sesuai dengan kesepakatan sejak dulu, Buruh pelabuhan di sabu,baik Seba,biu,Raijua blm memiliki legalitas atau berbadan hukum.harusnya mrk di bawa naungan perusahan bongkar yg memiliki legalitas.sehingga tarif mereka diatur sesuai regulasi.tarif selama ini adalah tarif yg di sepakati antara para pengusaha dan buruh yg di awasi oleh km sbg pengelola pelabuhan" tulisnya melalu pesan WhatsApp Rabu(30/11/2022) lalu
Akan tetapi ketika media ini, meminta informasi kesepakatan itu kapan dilakukan dengan siapa-siapa dan sejak kapan, Dirinya tidak mampu menunjukan kesempatan tersebut dalam bentuk dokumen apapun
Untuk pengangkutan oleh kapal dengan jumlah 500 ton, herman Keraf menjelaskan bahwa pemilik kapal meminta biaya tambahan ketika berlabu ke dermaga namo Raijua dari ongkos 325ribu perton menjadi 350ribu perton
" Deviasi ke pelabuhan raijua maka pemilik kapal minta biaya tambahan, dari 325 naik 350 perton " ujarnya
Menurut Herman, untuk biaya 100 Ton yang dimuat oleh perahu, pembayaran 75 .000 perton sudah sesuai kesepakatan karena buruh hanya bekerja untuk mengangkut garam dari mobil dipalabuhan untuk naik ke kapal. (R-2/* )